TULUNGAGUNG – Pada Operasi Pekat Semeru 2025, Polres Tulungagung Polda Jatim bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap Empat kasus peredaran bahan peledak ilegal.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi menetapkan Lima tersangka, di mana Tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasihumas dan beberapa perwira pada saat Konferensi Pers di lobi Mapolres Tulungagung, Kamis (06/03/2025).
"Empat perkara terkait dengan bahan peledak ini berhasil kami ungkap di 4 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dengan mengamankan 5 tersangka," ujar AKBP Taat kepada awak media.
Total barang bukti yang berhasil disita Polres Tulungagung Polda Jatim dari 4 TKP tersebut sebanyak 6 Kg bubuk mesiu, 1,5 Kg bubuk aluminium, 9 ons belerang serta clarium klorida 1,5 Kg.
“Total semua barang bukti hampir 10 Kg, bubuk mesiu yang sudah jadi maupun bahan campuran untuk membuatnya”, terang AKBP Taat.
Dikatakan AKBP Taat, bubuk mesiu seberat 6 kg ini sangat berbahaya.
Ia menggambarkan, ledakan 5 ons atau setengah kilogram bubuk mesiu yang terjadi pada tahun 2023 di Kalidawir menyebabkan 1 rumah hancur, 2 orang meninggal dunia, dan 2 orang menderita luka berat.
Dari salah satu pelaku, menyimpan barang buktinya di Sekolah yang berada di wilayah Kecamatan Besuki, total 3Kg.
Para pelaku yang masih usia belasan tahun ini mendapatkan bahan bubuk mesiu dari toko daring dan kemudian ada yang dijual lagi berupa bubuk dan sebagian diracik dijadikan mercon (petasan) berbagai ukuran.
"Khusus yang TKP Kecamatan Kalidawir, tersangka meracik sendiri bubuk mesiu, dengan alat alu dan lumpang batu," jelas AKBP Taat.
Kapolres Tulungagung menyampaikan sebagian barang bukti sudah dimusnahkan beberapa waktu lalu sesuai dengan prosedur.
"Kami juga menggandeng Kejaksaan, karena ini berkaitan dengan pemusnahan barang bukti kasus hukum yang sedang berjalan”, ujar AKBP Taat.
Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun”, tandasnya AKBP Taat. (*)