PACITAN – Polres Pacitan melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia pada Jumat, 18 Oktober 2024, di Halaman Mako Polres Pacitan.
Upacara ini diadakan sebagai tindakan tegas terhadap tiga anggotanya yang dinyatakan mangkir dari dinas.
Ketiga anggota yang diberhentikan adalah:
Aiptu Soehartono
Jabatan terakhir sebagai anggota Ba Sat Samapta, berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim nomor: KEP/504/IX/2024.
Brigpol Arif Wahyu
Jabatan terakhir sebagai anggota Ba Sat Samapta, sesuai Keputusan Kapolda Jatim nomor: KEP/505/IX/2024.
Briptu Suhartono
Bertugas di Ba Sat Samapta, berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim nomor: KEP/506/IX/2024.
Upacara dimulai pada pukul 07.30 WIB dengan persiapan peserta, diikuti dengan laporan perwira upacara kepada Inspektur Upacara. Selanjutnya, Inspektur Upacara memasuki lapangan upacara dan diadakan menyanyikan Mars Polri.
Acara pokok mencakup penghormatan kepada Inspektur Upacara, laporan komandan upacara, pembacaan surat keputusan dari Kapolda, hingga pelepasan atribut Polri.
Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, menegaskan bahwa tindakan ini diambil karena ketiga anggota tersebut tidak masuk dinas (mangkir) selama periode yang telah diatur dalam kedinasan.
“Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan menjaga disiplin di lingkungan Polres Pacitan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Pacitan Aiptu Thomas Alim Suheny menjelaskan, anggota yang dipecat tersebut melanggar aturan indisipliner.
"Lebih dari 30 hari berturut turut yang bersangkutan tidak melaksanakan tanggung jawabnya sebagai anggota kepolisian," jelasnya.
Upacara PTDH ini ditutup dengan pembacaan doa dan laporan komandan upacara. Kegiatan berlangsung dengan lancar, menandai komitmen Polres Pacitan dalam menegakkan disiplin di dalam tubuh kepolisian. (*)