Pacitan – Kepolisian Resor Pacitan, khususnya Sektor Ngadirojo, saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Wiyoro, Kecamatan Ngadirojo.
Laporan yang diterima pada Senin, 5 Agustus 2024, mengungkap peristiwa yang melibatkan korban berinisial MSF (14) dan terlapor berinisial RNF (23).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber baket, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 20 Juli 2024, sekitar pukul 22.30 WIB. RNF diduga menjemput MSF menggunakan mobil untuk berjalan-jalan. Namun, perjalanan tersebut berakhir di rumah RNF di Dusun Mojo, Desa Wiyoro, di mana dugaan persetubuhan terjadi.
Usai peristiwa tersebut, RNF mengantar pulang MSF pada Minggu, 21 Juli 2024, sekitar pukul 00.30 WIB. Hingga informasi ini diterima, polisi belum dapat memastikan sepenuhnya kebenaran dugaan kejadian tersebut.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Ngadirojo, IPTU Suyitno, segera mengambil langkah-langkah awal. Beberapa tindakan yang dilakukan meliputi:
1. Menerbitkan Laporan Informasi
2. Menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan
3. Menerbitkan Surat Tugas Penyelidikan
4. Menyusun Rencana Penyelidikan
5. Melakukan penyelidikan dan klarifikasi dengan pihak terkait
6. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas penyelidikan kepada pimpinan
7. Menyusun Rencana Tindak Lanjut
Dari hasil penyelidikan awal, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan korban serta mendapatkan kronologi singkat kejadian. Informasi awal dari sumber baket juga telah dikumpulkan sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.
Kepolisian berencana untuk melakukan klarifikasi dengan mengundang pihak korban beserta orang tuanya serta terduga pelaku dan orang tuanya untuk dimintai keterangan. Selain itu, koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pacitan juga akan dilakukan guna memastikan penyelidikan berjalan sesuai prosedur.
Langkah-langkah selanjutnya termasuk meminta petunjuk dari pimpinan dan melanjutkan penyelidikan untuk memastikan kebenaran kejadian. Jika terbukti ada tindak pidana, kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kapolsek Ngadirojo, IPTU Suyitno, menyatakan bahwa pihaknya serius menangani kasus ini. “Kami telah mengambil langkah-langkah awal dan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung dan kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secepat mungkin,” ujar Suyitno.
Ia juga menegaskan bahwa polisi akan memastikan hak-hak korban dilindungi dan pelaku, jika terbukti bersalah, akan mendapat hukuman yang setimpal. “Kami akan melakukan segala upaya agar keadilan ditegakkan dalam kasus ini,” tambahnya.
Kepolisian juga mengundang masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu penyelidikan.
Suyitno berharap, dengan kerjasama semua pihak, kasus ini dapat segera terungkap dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan serupa.
Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Desa Wiyoro, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan ini menjadi perhatian serius Kepolisian Resor Pacitan.
Dengan langkah-langkah penyelidikan yang telah diambil, diharapkan kebenaran akan segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.
Polisi terus bekerja keras dan mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur di Pacitan.