KEDIRI KOTA - Layanan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kediri.
Layanan yang disediakan Polres Kediri Kota Polda Jatim ini untuk memperluas akses publik dalam pengurusan dokumen
Kepolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si, menyatakan sejak 2 Juli 2024, pihaknya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari MPP Kota Kediri.
“Untuk Pemkot Kediri kami mengucapkan terima kasih atas kerja samanya Polres Kediri Kota diberikan fasilitas, sehingga masyarakat dapat mengurus pembuatan SKCK di MPP,” kata AKBP Bramastyo Priaji, Sabtu (6/7/24).
Kapolres Kediri Kota ini mengutarakan tujuan penambahan pelayanan SKCK di MPP untuk mempermudah masyarakat yang hendak membuat SKCK yang tidak hanya terpusat di kantor kepolisian.
Terkait dengan rencana penambahan pelayanan oleh Polres Kota Kediri di MPP, pihaknya menyebut saat ini belum ada rencana penambahan.
Akan tetapi Polres Kota Kediri Polda Jatim akan mempertimbangkan masukan dari masyarakat apabila menghendaki penambahan jenis pelayanan baru.
Adapun jadwal pelayanannya, masyarakat dapat mengajukan pembuatan SKCK pada hari Senin hingga Jumat pukul 8.00 WIB hingga 12.00 WIB tanpa ada pembatasan kuota.
“Dengan hadirnya kami di MPP, masyarakat bisa bebas memilih mau membuat SKCK di kantor kepolisian atau di MPP. Barangkali di MPP bisa sambil belanja, tapi yang di kantor kepolisin tetap buka,” ujar AKBP Bramastyo Priaji.
Ia berharap dengan bergabungnya Polres Kota Kediri Polda Jatim di MPP dapat mendukung kebijakan Menteri PAN-RB tentang pelayanan publik terpadu.
Dengan demikian lanjut AKBP Bramastyo Priaji, Polres Kediri Kota dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terkait pembuatan SKCK.
“Semoga dengan kehadiran kami di MPP Kota Kediri dapat menambah layanan terpadu satu pintu kepada masyarakat, agar memudahkan pelayanan masyarakat dan bisa semakin dekat dengan masyarakat,” ujar AKBP Bramastyo Priaji
Ditempat terpisah, Kepala DPMPTSP Kota Kediri, Edi Darmasto menjelaskan saat ini MPP memiliki 13 unit pelayanan.
Jumlah layanan tersebut meningkat setelah ada penambahan dari Polres dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
“Unit pelayanan publik yang baru ada dari Polres Kota Kediri khususnya pembuatan SKCK, setelah sebelumnya juga ada penambahan baru dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri,” pungkas Edi Darmasto.(**)