Pacitan - Dilatarbelakangi pernikahan anak usia dini angka kasus perceraian di pacitan masih tinggi.
Selama Januari hingga akhir Juni 2024 ada sekitar 351 perkara cerai. Dengan rincian cerai gugat 277 perkara dan secari talak 77 perkara.
Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho merasa prihatin dari ratusan jumlah janda di Pacitan itu ternyata sebagian besar akibat dari pernikahan usia dini.
Perangkat dusun dari kecamatan tulakan curhat kalau dilingkungannya tinggal banyak janda-janda berusia muda dampak dari pernikahan dini.
Tingginya fenomena pernikahan dini tidak lepas dari pengaruh lingkungan pergaulan. Informasi dan komunikasi yang begitu pesat danlemahnya pengawasan orangtua.
“Selain masalah politik, keamanan dan jalan, ternyata masalah sosial dan ekonomi harus menjadi atensi perioritas juga di Pacitan. Kemaren ada yang curhat katanya di dusunnya banyak janda muda karena dampak pernikahan dini. Hal itu tidak boleh disepelekan karena bisa menimbulkan terganggunya kamtibmas.”ungkapnya.
Memang masalah itu menjadi domain pemerintahan desa akan tetapi setidaknya Polres bisa mensuport pemerintah daerah Gemah Ripah Loh Jinawi Toto Tentrem Kerto Raharjo.
“Khawatir jika dibiarkan saja, akan menjadi masalah klasik, seperti daerah lain terjadi tindakan anarkis main hakim sendiri akibat di gerebek warga.”ujarnya.
Dinas PPKB dan PPPA Pacitan menyebutkan jumlah kepala keluarga perempuan mencapai 22.887 orang.
Tertinggi berada di wilayah kecamatan pacitan sebanyak 3.513. Terbanyak kedua berada di wilayah kecamatan tulakan kemudian terbanyak kedua jumlah jandanya ada di kecamatan donorojo mencapai 2.382 orang.
Kepala Dinas PPKB dan PPPA, Jayuk Sulilaningtyas menjelaskan perempuan menjadi kepala keluarga tersebut ada yang di tinggal mati dan ada akibat perceraian.
“Perempuan menjadi kepala keluarga itu ada yang akibat cerai, ada juga yang ditinggal karena meninggal dunia.”jelasnya.
Menurut umur, janda di pacitan itu dari mulai usia 15 tahun hingga 65 tahun ke atas.
PPKB dan PPPA Pacitan mencatat jumlah terbanyak perempuan menjanda di usia 20 hingga 49 tahun mencapai total 3.658 orang.Sedangkan janda usia 65 tahun ke atas sebanyak 11.589 orang.
Sementara Pengadilan Agama Pacitan hingga Juli 2024 masih menerima perkara Dispensasi Kawin dengan berbagai faktor penyebab. Salah satunya hamil duluan.
DIsebutkan untuk saat ini Pengadilan Agama sudah menerima 24 perkara dispensasi kawin yang mana usia pasangan masih dibawah umur bahkan masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP).